34 WNI Disekap di Kamboja, Pemda Perlu Lakukan Pencegahan

Jakarta, Deras.id – 34 WNI disekap di sebuah perusahaan online scam di Kamboja. Mereka adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertipu iming- iming pekerjaan di Kamboja melalui situs online.

“KBRI Phnom Penh berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja telah berhasil membebaskan 34 WNI yang mengaku disekap di sebuah perusahaan online scam di Poipet, Kamboja. Mayoritas mereka berasal dari Sulawesi Utara,” kata KBRI Phnom Penh lewat keterangan yang dibagikan Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha, Sabtu (10/12/2022)

Penyekapan ini terungkap pada 9 Desember 2022 lalu. 34 WNI itu berhasil diselamatkan oleh pihak berwenang di Kamboja. Kini 34 WNI itu tengah menjalani wawancara untuk penyelidikan.

Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugroho menjelaskan bahwa perlu adanya penanganan pencegahan dari hulu ke hilir. Penanganan pencegahan itu dapat dimulai dari pengetatan perizinan pemerintah daerah pada pemberangkatan pekerja migran.

“Pencegahan tersebut antara lain dengan memastikan keberangkatan pekerja migran sesuai prosedur dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan kerja ke luar negeri melalui jaringan sosial media,” jelasnya.

Sebagai informasi, penipuan PMI ini bukanlah kali pertama. Pada tahun 2020 kasus serupa juga terjadi. Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 679 WNI.

Penulis: Una | Editor: Dian Cahyani

Exit mobile version