3 Rekomendasi KPAI Usai Kemendikbudristek Tarik Buku Sastra Masuk Kurikulum

Jakarta, Deras.id – Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo memastikan akan menarik buku bertajuk ‘Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra’ dan merevisinya setelah menuai kritik karena dinilai mengandung kekerasan fisik dan seksual. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pentingnya memastikan buku sastra yang direkomendasi masuk pada kurikulum tidak bermuatan SARA, kekerasan fisik/psikis, pornografi, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.

“Buku sastra yang direkomendasi masuk kurikulum tidak boleh bermuatan SARA, kekerasan fisik/psikis, pornografi, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi,” kata Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama, Aris Adi Leksono, dalam keterangannya dikutip Deras.id, Senin (3/6/2024).

Menurutnya, sebagaimana amanah Konvensi Hak Anak, serta UU Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak mendapatkan informasi yang bermanfaat dan dapat dipahami anak. Dalam UU No. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan telah diatur syarat isi buku, tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak diskriminatif, tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.

Rekomendasi buku sastra masuk kurikulum harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak; non diskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak. Maka setiap proses kurasi, review, uji keterbacaan, serta uji publik harus melibatkan anak, sebagai pihak pengguna buku tersebut.

Berikut rekomendasi penting KPAI untuk perbaikan buku sastra:

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version