BeritaNasional

SPBU Selewengkan BBM Subsidi Bakal Denda Rp60 Miliar

Jakarta, Deras.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat akan memberikan saksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan kecurangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sanksi tegas tersebut dilakukan supaya BBM bersubsidi tepat sasaran.

“Kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” jelas Pjs Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Joevan Yudha Achmad dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Jumat (12/5/2023).

Penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi akan dikawal ketat agar tepat sasaran. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peraturan pembelian maksimum BBM Solar Subsidi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 serta Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Sanki berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diberikan kepada lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Dalam hal ini, diharapkan masyarakat dapat membantu pengawalan terhadap SPBU yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. 

“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135,” tutur Joevan Yudha Achmad.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami