Menkeu Umumkan Kenaikan Cukai Rokok

Jakarta, Deras.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan keputusan  kenaikan cukai rokok  pada 2023 dan 2024.  Keputusan ini ditetapkan usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis sore (03/11/2022).

“Dalam keputusan hari ini presiden telah menyetujui kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ujar Sri Mulyani dilansir dari siaran Pers Sekretariat Presiden.

Ia juga menjelaskan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan II naik 5 persen,” jelasnya.

Menurutnya, kenaikan cukai rokok didasari beberapa pertimbangan penting. Pertama, target penurunan prevalensi perokok usia 10 – 18 tahun menjadi 8,7 persen sesuai dengan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Kedua, mengingat konsumsi rokok menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras, sehingga konsumsi rokok justru lebih besar dari konsumsi protein seperti telur, ikan, tahu dan tempe.

“Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkap Sri Mulyani.

Selain itu Menkeu mantan direktur bank dunia itu juga menyampaikan bahwa pemerintah juga memutuskan menaikkan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen, dan 6 persen untuk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HTPL) secara periodik selama 5 tahun kedepan. Hal tersebut dilakukan untuk mengendalikan konsumsi dan produksi rokok dalam negeri seperti yang telah dilakukan pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya.

Penulis: Brian | Editor: Dian Cahyani

Exit mobile version