BeritaNasional

222,7 Kg Ganja Kering Dimusnahkan BNN Hasil Sitaan Kasus Tahun 2022

Jakarta, Deras.id Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, memusnahkan total 222,697 Kg hasil sitaan kasus tahun 2022 yang belum sempat dimusnahkan pada Rabu, (18/1/2023) sore.

“Seharusnya ini dimusnahkan di akhir tahun 2022. Namun karena waktu yang tidak memungkinkan, berkaitan juga dengan penetapan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan, makanya pemusnahan dilaksanakan di awal tahun 2023,” kata Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN Samudi, di Kantor Pusat BNN Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).

Ganja kering tersebut merupakan barang bukti sitaan dari komplotan pengedar yang jaringannya dikendalikan dari Lapas Kelas I Tangerang. Empat orang tersangka  berinisial G, FI, FA, dan R yang terlibat dalam komplotan pengedar turut dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut.

“Yang memerintahkan dan menyuruh ini inisialnya G. Statusnya masih narapidana di Lapas Kelas I Tangerang, ini yang mengendalikan,” ujar Samudi.

Baca Juga:  Gempa M 7,9 Guncang Maluku Berpotensi Tsunami

Modus penyelundupan ganja yang dilakukan komplotan tersebut melalui ekspedisi pengiriman kargo. Informasi tersebut diterima penyidik BNN dari aduan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis ganja menggunakan kargo.

“Kemudian penyidik dari BNN berkoordinasi dengan salah satu pelaksana di kargo ini, kemudian melakukan penyidikan,” jelas Samudi.

Samudi juga menuturkan, proses penangkapan 3 tersangka yakni FI, FA dan R dilakukan ketika akan mengirimkan ganja tersebut ke Cijantung, Jakarta Timur. Pelaku berinisial R saat proses penangkapan sempat melarikan diri meskipun pada akhirnya tertangkap di daerah Depok.

“Pada saat dilakukan penangkapan salah satu rekannya ini yang R sebenarnya tidak jauh, melihat, kemudian melarikan diri, di situ kemudian penyidik melakukan pengejaran dan bisa ditangkap tidak jauh di sekitar Depok,” tandasnya.

Baca Juga:  Tarif Cukai Rokok Meroket, Sri Mulyani Harap Konsumsinya Turun

Keempat tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis ganja tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan bisa hukuman 20 tahun, dan juga bisa hukuman mati,” pungkasnya

Penulis: Fausi l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda