2 Kali Mangkir, KPK Kembali Panggil Dito Mahendra

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dito Mahendra sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang. Hal ini merupakan pemanggilan yang ketiga kalinya setelah mangkir dua kali.

“Saksi diperiksa untuk didalami pengetahuannya terkait kasus TPPU pengurusan perkara di MA dengan tersangka Nurhadi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (5/1/2023).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Persada Kav 4 Jakarta, atas nama Mahendra Dito S selaku Wiraswasta,” lanjutnya.

Sebelumnya Dito dipanggil pada 8 November dan 21 Desember 2022. Namun demikian, ia tak hadir sehingga menyebabkan pemeriksaan kasus tersebut terhambat.

Diketahui bahwa Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi. Saat ini Mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dengan masa pidana 6 tahun.

Sebelumnya Dito juga beberapa kali mangkir dari panggilan kejaksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani. Mangkir nya Dito berulang kali dalam proses persidangan membuat Nikita divonis bebas karena belum cukup bukti.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version