Jakarta, Deras.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 petugas Rutan KPK atas kasus pungutan liar (pungli) senilai Rp6,3 miliar. Mereka diduga memeras tahanan selama berada di Rutan KPK.
“Para terdakwa selaku petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan,” ujar JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Para terdakwa disebut memeras tahanan-tahanan seperti Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan total Rp6,3 miliar.
Daftar Petugas dan Jumlah Penerimaan:
- Deden Rochendi : Rp399,5 juta
- Hengki : Rp692,8 juta
- Ristana : Rp137 juta
- Eri Angga Permana : Rp100,3 juta
- Muhammad Ridwan : Rp160,5 juta
- Mahdi Aris : Rp96,6 juta
- Suharlan : Rp103,7 juta
- Ricky Rachmawanto : Rp116,95 juta
- Wardoyo : Rp72,6 juta
- Muhammad Abduh : Rp94,5 juta
- Ramadhan Ubaidillah A : Rp135,5 juta
- Sopian Hadi : Rp322 juta
- Achmad Fauzi : Rp19 juta
- Agung Nugroho : Rp91 juta
- Ari Rahman Hakim : Rp29 juta
JPU menuduh mereka melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, 4 dan Pasal 7 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, serta Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Editor: Saiful