BeritaNasional

13 Anggota Polisi di Jambi Menerima Sanksi PTDH

Jambi, Deras.id – Sebanyak 13 anggota Polda Jambi mendapat sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Pemecatan tersebut dilakukan lantaran terdapat anggota yang melakukan tindakan pelanggaran.

“Dalam tahun ini (2022) saja, saya sudah menandatangani 13 orang anggota polri yang tidak layak lagi bertugas,” ujar Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, Kamis (29/12/2022).

Rusdi menambahkan, pihaknya  tidak akan ragu-ragu menandatangani PTDH kepada anggota polisi yang melakukan tindakan pelanggaran. Namun pemecatan tersebut pasti melalui peraturan yang ada dalam organisasi.

“Jika dalam sidang ternyata diputuskan tidak layak menjadi anggota polri dan harus dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat, maka kita lakukan,” tambahnya.

Menurutnya, penegakan ini dilakukan dalam rangka menjaga marwah Bhayangkara di tengah masyarakat. Karena anggota polisi harus menjadi contoh dan pelindung bagi masyarakat, bukan malah melakukan tindakan pelanggaran.

Baca Juga:  Jokowi Beri Tiga Arahan Tindak Lanjut Kontrak Migas dan Pertambangan

Dari 13 anggota polisi yang dipecat, diantaranya terlibat kasus narkoba sebanyak 6 orang, melanggar aturan disiplin 6 personel dan pidana 1 orang.

Penulis: Kusairi l Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda