BeritaNasional

12,5 Juta Pekerja Informal Bakal Terlindungi Jamsostek di 2026

Jakarta, Deras.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menargetkan 12,5 Juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pada tahun 2026. Hal tersebut dilakukan sebab ekosistem desa menyimpan potensi jutaan pekerja di sektor informal atau BPU yang mayoritas belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Apa yang kami lakukan ini juga sejalan dengan yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo untuk memulai pembangunan dari yang paling luar, yaitu desa dan kelurahan. Jika melihat data, 65 persen pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah terdapat di sana, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga sebaiknya dimulai dari desa,” tutur Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo kepada wartawan dikutip Deras.id, Kamis (6/7/2023).

Pihaknya menargetkan secara keseluruhan terdapat 70 juta pekerja yang terdaftar serta mendapat perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Target tercapai sampai tahun 2026, sebab peserta di desa membutuhkan edukasi dan literasi. 

“Kalau bicara jumlah pekerja informal itu dari 100 juta (pekerja), itu 50 juta (pekerja informal) berarti kurang lebih 12,5 juta yang kita cover untuk pekerja informal. Tahun ini 6,5 juta, jadi 12,5 juta. Target tercapai sampai 2026, karena memang menggarap peserta di desa butuh edukasi dan literasi,” urai Anggoro Eko Cahyo.

Untuk mencapai target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan perlu sebuah lompatan besar guna mendorong angka peserta aktif yang jumlahnya saat ini mencapai 36 Juta pekerja. BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan kembali melalui sosialisasi masif di desa dengan tetap mengusung tema “Kerja Keras Bebas Cemas”.

BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan mulai dari perangkat desa, Bhabinkamtibmas serta perisai. Sinergi ini dinilai dapat mempercepat edukasi pada masyarakat desa tentang berbagai macam manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi mereka yang terjun langsung ke masyarakat untuk mengajak. Kalo kami tugasnya hanya mensosialisasikan bahwa ini adalah program pemerintah yang nantinya untuk kepentingan dan keuntungan dari masyarakat,” ungkap Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Puji Astuti.

Para pekerja BPU akan mendapatkan perlindungan tiga program, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan.

Penulis: Risca l Editor: Rifai 

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami