Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan tunjangan kinerja atau tukin tahun 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sepuluh orang tersebut akan diputus status kepegawaiannya.
“Kalau sudah masuk ranah hukum, itu tentu saja kita taati aturannya. Secara status pasti akan putus dari status kepegawaian mereka,” jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif kepada wartawan dikutip Deras.id, Jumat (16/6/2023).
KPK menahan 9 pegawai dari 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tentang pembayaran tukin pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. Penahanan dilakukan setelah KPK selesai melakukan pemeriksaan kepada para tersangka pada Kamis(15/6/2023).
“Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan untuk saat ini terhadap sembilan orang dengan masa penahanan pertama 20 hari terhitung 15 Juni sampai 4 Juli 2023,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.
Tersangka yang ditahan, yakni Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, Staf PPK Lernhard Febian Sirait, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPK Haryat Prasetyo, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah, dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.
“Tersangka A (Abdullah, Bendahara Pengeluaran) masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI,” tutur Firli Bahuri.
Sebagai informasi, para tersangka diduga melakukan mark up atas tukin tahun 2020-2022. Tukin seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,33 Miliar, akan tetapi hanya dibayarkan sebesar Rp29 Miliar. Dari kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp27,6 Miliar.
Penulis: Risca l Editor: Rifai