Jakarta, Deras.id – Setiap pasangan suami istri atau bagi perempuan muslim khususnya tentu memahai istilah iddah. Apakah sobat Deras sudah mengerti waktu berakhirnya iddah akibat melahirkan janin? Sebelum kami berikan informasi tenatng itu penting sobat deras memahami beragam bentuk iddah, di antaranya iddah istri yang masih kecil dan hamil, iddah wanita yang hamil karena hubungan badan syubhat atau nikah tidak sah, iddah hamil karena zina, dua iddah saling berlaku satu sama lain, batas maksimal dan minimal masa kehamilan.
Iddah wanita hamil berakhir saat melahirkan janin, baik sebagai istri yang ditalak atau ditinggal meninggal suaminya, dengan syarat-syarat sebagaimana yang disebutkan dalam penjelasan masing-masing madzhab.
Berakhirnya iddah dengan kelahiran disyaratkan tiga hal:
Syarat pertama, hamil dinasabkan pada lelaki yang memiliki hak dalam masa iddah meski hanya berupa kemungkinan. Syarat ini menyertakan hubungan badan dengan akad yang sah, tidak satu dan hubungan badan syubhat. Kehamilan yang terjadi karena salah satu dari sebab-sebab tersebut dinasabkan kepada lelaki yang menghamili, sehingga si wanita wajib menunggu masa iddah. Untuk hubungan badan secara zina, hubungan badan ini tidak ada masa iddahnya.
Sah hukumnya menikahi wanita yang hamil karena zina dan boleh menyetubuhinya berdasarkan pendapat yang kuat. Misalkan seseorang tidak tahu kondisi seorang wanita apakah kehamilannya karena zina atau karena hubungan badan syubhat, saat itu yang diberlakukan adalah hubungan badan syubhat dalam kaitannya dengan hukum had, sehingga ia tidak dihukum had, dan diberlakukan hubungan badan secara zina dalam kaitannya dengan masa iddatu sehingga ia tidak memiliki masa iddah.
Kalimat “meski hanya kemungkinan,” bertujuan menyertakan kelahiran yang nasabnya tidak diakui melalui proses li’ary sebab meski si anak tidak dinasabkan kepada lelaki yang menyetubuhi meski ia lahir dari hasil zina, namun kemungkinan ia berdusta di dalam hatinya. Dengan demikian masa iddah si wanita berakhir saat melahirkan si jabang bayi. Karena itulah bila si lelaki meminta agar si bayi dinasabkan kepadanya setelah sebelumnya tidak ia akui, hukumnya boleh dan anak tersebut dinasabkan padanya. Bila seorang wanita hamil karena zina atau karena hubungan badan sementara ia masih punya suami kemudian suaminya meninggal dunia, saat itu ia menunggu iddahwafat danmasa iddahnyabaru berakhir setelah berlalu empat bulan sepuluh hari.
Syarat kedua, bayi keluar dan terpisah dari badan si wanita. Bila bayinya mati saat masih berada di perut, bertahan di perut selama beberapa tahun dan tidak melahirkan/ masa iddahnya tidak berakhir. Bila hamil kembar dua, iddahnya tidak berakhir sebelum anak kedua keluar dari perutnya.
Syarat ketiga, anak harus memiliki bentuk, misalnya para dukun anak memberitahukan bahwa si wanita hamil karena tangan atau jari-jari bayinya terlihat. Berbeda bila ada keraguan apakah yang keluar dari perut si wanita daging manusia atau bukan. Saat itu masa iddahnya belum berakhir. Seperti itu juga bila si wanita keguguran, janinnya belum berbentuk. Dengan keguguran ini, masa iddahnya belum habis.
Penulis: M.FSA I Editor: Apr