Wakapolres Binjai Dinonaktifkan Dampak dari Laporan Perselingkuhan

Binjai, Deras.id – Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni, dinonaktifkan dari jabatannya akibat dari laporan dugaan perselingkuhan yang diajukan ke Bidang Pengawasan Profesionalisme Anggota (Propam) Polda Sumatera Utara. Pelapor, seorang pria bernama Joni, mencabut laporannya setelah mengajukan laporan tersebut.

“Polda Sumut telah menangani perkara dilaporkannya Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni yang diduga berselingkuh dengan istri orang,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Kamis (25/5/2023).

Kasus ini bermula pada 16 Mei 2023 ketika Joni melaporkan Kompol Agung Basuni atas dugaan perselingkuhan dengan istrinya yang berinisial L. Laporan tersebut diterima dengan nomor STPL/76/V/2023/Propam. Polda Sumut segera mengambil tindakan dengan menangani laporan tersebut.

“Laporan dugaan perselingkuhan itu sudah ditangani, Polda Sumut memutuskan Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai,” sambungnya.

Meskipun pelapor mencabut laporannya, Propam Polda Sumut tetap melanjutkan proses hukum dengan menggelar sidang terkait kasus ini. Keputusan untuk melanjutkan sidang tidak hanya bergantung pada keinginan pelapor, tetapi juga untuk menjamin keadilan dan keprofesionalan dalam penanganan kasus ini.

“Walaupun pelapor telah mencabut laporannya, Propam Polda Sumut tetap nantinya akan menggelar sidang,” kata Hadi.

Dugaan perselingkuhan antara Kompol Agung Basuni dan istri Joni dilaporkan terjadi sejak tahun 2021 saat Kompol Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas di Polres Serdang Bedagai. Informasi lebih lanjut mengenai kronologi perselingkuhan ini belum diungkapkan secara rinci.

Keputusan untuk menonaktifkan Kompol Agung Basuni dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai menunjukkan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam menangani masalah internal dan menjaga integritas anggota polisi. Laporan dugaan perselingkuhan merupakan salah satu pelanggaran etika yang serius, dan tindakan yang diambil bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Sementara itu, perkembangan lebih lanjut mengenai sidang dan tindak lanjut kasus ini masih menunggu informasi resmi dari Polda Sumut. Publik diharapkan untuk mengikuti perkembangan berita terkini untuk memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya tentang kasus ini.

Penulis: Putra Alam I Editor: Saiful

Exit mobile version