Viral, Jaksa di Batubara Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba

Jakarta, Deras.id  – Video seorang jaksa berinisial EKT di Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara, Sumatera Utara diduga memeras keluarga tersangka narkoba viral di media sosial. Diduga jaksa tersebut meminta uang sebesar Rp80 juta kepada ibu tersangka narkoba itu.

“Oknum jaksa ini minta uang Rp80 juta dari awal Rp100 juta tapi bisa dicicil sampe akhirnya diberi Rp35 juta. Dari situ tertangkap semuanya,” ucap pengacara keluarga tersangka, Tomy Faisal Pane, Minggu (14/5/2023).

Sementara, dilansir dari akun TikTok @matinyakeadilann terdapat unggahan video yang memperlihatkan kejadian pemerasan dari oknum jaksa kepada ibu dari tersangka narkoba.

Ia juga mengaku sudah beberapa kali mencicil biaya tersebut hingga sampai tidak memiliki uang lagi, untuk membayar permintaan jaksa tersebut.

“Jadi saya ini enggak bisa diperas orang, enggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp5 juta. Saya kasih lunas ini adanya Rp5 juta, saya kirim. Pertama, sama ibu Rp20 juta kan, tambah Rp5 juta lagi, tambah Rp5 juta lagi, jadi Rp30 juta,” kata wanita tersebut ke jaksa.

Atas kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto membenarkan wanita di video adalah jaksa dari Kejari Batubara. Idianto menyebutkan bahwa Jaksa tersebut telah dicopot.

“Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu,” ujar Idianto dalam keterangannya dikutip dari akun Instagram @kejatisumut, Minggu (14/5/2023).

Kemudian, Idianto menegaskan bahwa Jaksa EKT kini masih dalam masa pemeriksaan. Apabila terbukti bersalah jaksa tersebut akan ditindak tegas.

“Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan fungsional oleh pengawasan,” tegasnya.

Penulis: Redhy | Editor:Rifai

Exit mobile version