Jakarta, Deras.id – Ketua Komisi Pemerintahan DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mencecar Bawaslu atas perubahan keputusan terhadap Partai Prima. Setelah Partai Prima memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima.
“Kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima. Dan saya kira kalau dulu diterima, nggak mungkin sampai ke PN. Nah sekarang ada putusan PN kok jadi diterima,” kata Doli dalam forum rapat bersama Bawaslu, Senin (27/3/2023).
Doli mempertanyakan pada Bawaslu karena sebelumnya pada Oktober 2022, Partai Prima pernah mengajukan permohonan sengketa proses pemilu. Hasilnya, permohonan tersebut ditolak oleh Bawaslu.
“Kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima. Dan saya kira kalau dulu diterima, nggak mungkin sampai ke PN. Nah sekarang ada putusan PN kok jadi diterima,” kata Doli.
Menurut Doli, dirinya telah mendengar kabar jika parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024, akan menempuh jalan serupa dengan Partai Prima menyusul adanya putusan PN Jakpus.
“Terus kita mau membuang energi di situ-situ terus? Jadi mungkin ya itulah yang nanti akan kita bahas. Nanti seperti apa ending-nya, kita lihat. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar. Kami minta Ketua Bawaslu menyampaikan keterangannya,” lanjut Doli.
“Mereka merasa kenapa yang satu bisa, kami nggak bisa?,” tambahnya.
Doli mengaku khawatir atas keputusan yang diambil Bawaslu tersebut membuat parpol-parpol lain mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, mengikuti jejak Partai Prima. Ia mengimbau jangan sampai urusan serupa membuat gagasan penundaan pemilu kembali ke permukaan.
“Jangan sampai kegagalan pemilu itu bisa terjadi. Bisa aja. Kita waspadai barang ini. Karena ini putusan hukum semua,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa Komisi II mempunyai tanggung jawab agar institusi-institusi penyelenggara pemilu ini bisa kredibel. Karena, jika institusinya dianggap tidak kredibel, maka akan berpengaruh terhadap jalannya pemilu itu sendiri.
“Saya juga nggak tahu apakah keputusan yang diambil Bawaslu ini akan meningkatkan atau menurunkan kredibilitas itu,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Bawaslu memutuskan menerima gugatan Partai Prima atas KPU. Kemudian Bawaslu memerintahkan kepada KPU memberikan kesempatan Partai Prima menyampaikan dokumen persyaratan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, KPU diminta melakukan verifikasi ulang terhadap kelengkapan persyaratannya.
Penulis: Rea l Editor: Ifta