Transaksi TikTok Shop Ditutup Mulai 4 Oktober 2023

Jakarta, Deras.id – Platform media sosial TikTok mengumumkan akan berhenti memberikan fasilitas untuk kegiatan transaksi jual-beli di TikTok Shop Indonesia mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” bunyi keterangan tertulis pada website TikTok dikutip Deras.id, Selasa (3/10/2023).

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada September lalu. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang adil dan setara bagi e-commerce di Indonesia.

Salah satu aturannya yakni melarang media sosial gabung jadi e-commerce, karena dikhawatirkan dapat memicu monopoli pasar dan persaingan tak sehat. TikTok menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaannya ke depan.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan apabila melanggar akan memberikan sanksi pada TikTok. Akan tetapi, TikTok mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. 

“Ya, jelas dong (sanksi) kalau masih bandel. Tapi, sudah bersurat (TikTok) patuh ikuti aturan Indonesia,” tutur Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Sebenarnya pemerintah juga tidak melarang apabila TikTok beroperasi sebagai e-commerce. Jika ingin beroperasi, maka tinggal mengajukan izin untuk menyelenggarakan e-commerce. 

“Karena kan dia (TikTok) bukan enggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi nggak boleh satu (digabung),” kata Zulkifli Hasan.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version