Tolak Kasasi, MA Vonis Mati Herry Wirawan Tersangka Pemerkosa Santri

Jakarta, Deras.id – Mahkamah Agung menolak Kasasi Herry Wirawan tersangka kasus pemerkosaan 13 Santri. Dengan demikian ia tetap divonis hukuman mati sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Siruit.

“JPU & TDW= Tolak,” kata MA pada Rabu (4/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan telah memperkosa 13 santrinya hingga beberapa ada yang hamil. peristiwa tersebut telah dilakukan selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Atas perilaku tidak senonoh ini Herry diganjar dengan hukuman penjara seumur hidup di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri.

Namun hal tersebut langsung direspon jaksa yang lantas melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Banding tersebut langsung diterima dan memutuskan agar Herry Wirawan dihukum mati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim PT Bandung Herri Swantoro.

Atas putusan tersebut, Herry Wirawan dikenakan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP. PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76. UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version