Tolak Bayar Denda e-Tilang, WNA Bisa Dicekal Pakai Aplikasi Ini

Jakarta, Deras.id – Warga Negara Asing (WNA) yang enggan membayar denda e-Tilang dapat ditindaklanjuti dengan aplikasi e-Cekal. Dengan aplikasi tersebut maka para WNA dipaksa mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia sehingga tidak lagi ada oknum yang melanggarnya.

“Imigrasi memiliki e-Cakal yang dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum termasuk terhadap orang asing yang tidak membayar denda tilang dan bentuk ketidakpatuhan lainnya,” kata Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa Imigrasi bisa mengambil tindakan secara administratif keimigrasian guna memaksakan kepatuhan hukum WNA yang berada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia. Sinergi antara Imigrasi dan Polri ini diharap terus menciptakan lingkungan yang aman dan tertib lalu lintas.

Sebelumnya, pemberlakuan e-Tilang dilakukan di banyak titik wilayah. Namun demikian tak jarang WNA yang enggan membayar denda karena ada kelonggaran dalam pelanggarannya.

“Sistem e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikembangkan oleh Polri sangat bagus sekali. Imigrasi tentu sangat support untuk penegakan hukum lalu lintasnya, terutama pada orang asing yang kena e-tilang tapi tidak bayar denda,” ucap Widodo.

Salah satunya terjadi di Bali sebagai destinasi wisata yang digemari banyak turis asing. Sebagai tindak lanjut pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan maka adanya aplikasi e-Cekal diupayakan dapat menekan tingkat kedisiplinan yang rendah dari WNA.

“Penertiban dan upaya memaksakan kepatuhan hukum lalu lintas kepada orang asing harus dilakukan. Kita lihat di Bali misalnya, banyak orang asing yang melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban. Jika mereka nanti kena e-Tilang dan harus bayar denda, tetapi mereka tidak mau bayar dendanya, Imigrasi atas dasar permintaan aparat penegak hukum Polri dalam e-Cekal dapat mengambil tindakan keimigrasian untuk memaksakan kepatuhannya terhadap orang asing yang tidak mau membayar denda tilang,” pungkas Widodo.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version