Jakarta, Deras.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Rahman Nuriadi yang selama ini masuk Daftar Pancarian Orang (DPO). Rahman terbukti korupsi pengadaan tanah dan divonis sebanyak 6 tahun penjara.
“Ya kami berhasil mengamankan seorang buronan tersebut pada hari Senin, 20 Maret 2023 sekitar pukul 18:40 WIB dan bertempat di Kampung Pasar Sore RT. 03/RW. 26, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat,” ujar Tim Tabur Kejagung dikutip dari laman www.kejaksaan.go.id, Selasa (21/3/2023).
Tim Tabur Kejagung menyatakan bahwa atas perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp5 Miliar. Oleh karena itu, terpidana juga diberi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kepada negara.
“Serta menghukum Rahman sebagai hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp50 Juta yang apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” katanya.
Selain itu, Jaksa Agung juga meminta kepada Tim Tabur agar segera meringkus buronan yang masih berkeliaran diluar.
“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Jaksa Agung.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai