Tiadakan Mediasi dengan Partai Prima, KPU Sebut PN Jakpus Langgar Ketentuan

Jakarta, Deras.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah melanggar ketentuan. Pasalnya tidak ada ruang mediasi untuk KPU dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Hal itu diungkapkan KPU melalui memori banding atas putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Prima.

“Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI,Idham Holik dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).

Merujuk Pasal 4 ayat (1) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016, bahwasanya semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, harus diupayakan mediasi terlebih dahulu. Namun demikian hal tersebut tidak berlaku untuk perkara-perkara tertentu yang dikecualikan.

Oleh karenanya, jika meninjau Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016 pula, maka KPU seharusnya diberi kesempatan untuk mediasi dengan Prima.

“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses mediasi,” kata Idham.

Di sisi lain, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin juga mengungkapkan dalam pemeriksaan perkara Partai Prima, PN Jakpus telah melanggar ketentuan karena pihaknya tak mengadakan mediasi dalam perkara perdata yang berujung putusan menunda Pemilu 2024 tersebut.

“Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada,” kata Afifuddin dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Afifudin mengatakan apabila pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mengadakan mediasi, hal tersebut dapat dikategorikan melanggar kewajiban hukum hakim. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 3 dan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 yang menyebutkan semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan mediasi, kecuali ditentukan lain.

“Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat 2 huruf a, Perma 1 Tahun 2016, bukan sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya,” tambah Afifudin.

“Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode “PDT.G” dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” lanjutnya.

Sebab itu, Afifudin mengatakan bahwa dirinya menilai pemeriksaan tersebut cacat hukum. Karena dalam pemeriksaannya, PN Jakpus telah melanggar aturan dengan tidak memberikan adanya proses mediasi terlebih dahulu antara KPU dengan Partai PRIMA.

“Akibat terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 4 Perma Nomor 1/2016,” tegas Afifudin.

Penulis: Rea l Editor: Ifta

Exit mobile version