Banyuwangi, Deras.id – Polresta Banyuwangi, Jawa Timur berhasil menangkap seorang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa tertipu dengan iming-iming gaji besar untuk bekerja di luar negeri.
“Terduga pelaku kita amankan dan kita tahan,” ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa (04/07/2023).
Pelaku berinisial IK tersebut berasal berhasil diamankan oleh aparat Polresta Banyuwangi. Agus menjelaskan bahwa modus operandi IK adalah berperan sebagai jasa pengirim korban.
“Tentunya kita juga menunggu laporan dari masyarakat, karena kami tidak dapat memantau secara detail satu per satu,” pungkasnya.
Pelaku meyakinkan korban dengan janji-janji palsu tentang pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri. Namun, setelah korban berangkat ke negara penempatan, mereka mengalami perlakuan yang tidak nyaman dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan harapan.
“Korban justru mendapatkan perlakuan tidak nyaman di sana,” jelas Kompol Agus.
Setelah beberapa bulan bekerja, korban memutuskan untuk kembali ke Indonesia karena merasa ditipu, dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Agus menambahkan bahwa korban dikirim secara ilegal oleh IK.
“Faktanya, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai apa yang dijanjikan,” terang Kompol Agus.
Selain dijanjikan gaji tinggi, korban juga dijanjikan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan mereka. Namun, pada kenyataannya, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Saat ini, baru ada satu korban yang melapor, namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melaporkan kasus serupa.
“Diharapkan keluarga korban TPPO yang masih berada di luar negeri untuk segera melaporkan, jangan takut,” tegasnya.
Kompol Agus menjelaskan bahwa kasus TPPO seperti ini biasanya dilakukan oleh sindikat untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari para korban. “Biasanya hal seperti ini terkoneksi dengan jaringan lainnya,” ungkap Agus.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful