Terjerat Kasus Sabu 20,9 Kg, 5 Tersangka Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menuntunt hukuman penjara seumur hidup kepada 5 tersangka kasus sabu 20,9 Kilo.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dedi Safrizal, Terdakwa II Dirman Fiddin,Terdakwa III Zulfahmi, Terdakwa IV M Rizky dan Terdakwa V Ridwan dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya Rabu, (4/1/2023) siang.

Putusan vonis tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Jakarta Pusat pada Selasa, (3/1/2023) kemarin. Kasus penyelundupan sabu seberat 20,9 Kg tersebut terjadi pada 30 Maret 2022 lalu. Para tersangka menyelundupkan sabu dengan cara disembunyikan ke dalam sound system.

“Barang bukti (sabu) ini bernilai 30 Miliar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Indrawienny Panjiyoga pada, Jumat (30/3/2022) lalu.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus penyelundupan sabu akan digelar pada 11 Januari 2023 mendatang dengan agenda pledoi dari pihak tersangka. Saat ini kelima tersangka mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version