Yogyakarta, Deras.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 Juta. Majelis hakim menilai terdakwa HS, terbukti menerima suap dalam pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro pada tahun 2019-2022.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama empat bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta, M Djauhar Setyadi saat membacakan putusan, Rabu (1/3/2023).
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada HS dengan membayar uang pengganti sebesar Rp165 Juta, serta hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun mendatang.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa tersebut untuk membayar pengganti sejumlah Rp165 juta, apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pidana, maka harta benda HS dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, jika harta benda tidak mencukupi untuk membayarkan uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun. Sertai, menjatuhi hukuman kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dipilih selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok,” jelasnya.
Sebagai informasi, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni selama 6,5 tahun penjara. Serta penangkapan terdakwa dilakukan oleh penyidik KPK pada Kamis 2 Juni 2022 lalu.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai