Terbukti Bersalah, Eks Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun Penjara

Riau, Deras.id – Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Akhmad Mujahidin divonis 2 tahun 10 bulan kurungan penjara. Ia terbukti bersalah atas kasus kolusi pengadaan jaringan internet kampus 2020-2021.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 Juta subsider 4 bulan,” kata Hakim Ketua Salomo saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (18/1/2023).

Putusan hakim tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 3 tahun kurungan. Kendati demikian, Mujahidin bersama kuasa hukumnya tengah mempertimbangkan langkah berikutnya untuk menerima atau melakukan banding.

“Sudah paham, Yang Mulia. Kami ambil langkah pikir dulu,” tanggapnya.

Hal yang sama juga dilakukan JPU Dewi Sinta Dame Siahaan untuk memikirkan putusan hakim tersebut. Ia akan memaksimalkan waktu selama tujuh hari untuk merespon tuntutan ini.

Sebagai informasi, Akhmad Mujahidin Mantan Rektor UIN Suska Riau terjerat kasus korupsi pengadaan jaringan internet kampus. Sesuai Peraturan Presiden nomer 16 tahun 2018 pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan metode e prochesing atau tender. Akan tetapi pihaknya mengambil semua tanggung jawab dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga akhirnya dirinya divonis sebagai tersangka dengan kurungan penjara 2 tahun 10 bulan.

Penulis: Fendi l Editor: Ifta

Exit mobile version