Tanggapan Pledoi Putri, Jaksa: Dalil Pemerkosaan Tidak Relevan dengan Fakta Hukum Dipersidangan

Jakarta, Deras.id – Jaksa Penuntut Umun (JPU) membacakan replik atas pledoi terdakwa Putri Candrawati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pledoi Putri. Menurutnya saat ini pihak Putri ingin menggiring simpati publik dengan dalil pemerkosaan yang nyatanya tidak dapat dibuktikan di persidangan.

“Kami berpendapat pleidoi terdakwa Putri Candrawathi harus dikesampingkan. Selain itu, pleidoi tidak didukung dengan fakta yuridis yang kuat,” kata Jaksa saat membacakan replik di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa menerangkan, dalam pledoinya tim kuasa hukum Putri berusaha memutar fakta dengan memberikan gambaran bahwa kondisi rumah tangga Putri dan Sambo beserta para ajudannya berjalanan harmonis sehingga penuntut umum diarahkan untuk mendalami motif pembunuhan yang diasumsikan terjadi karena adanya pelecehan seksual terhadap Putri.

“Sementara dalam proses persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukan bahwa terdakwa Putri Candrawati dilecehkan atau diperkosa, jika tim penasehat hukum menghendaki motif tersebut seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti valid tentang pelecahan atau perkosaan,” ujar Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa juga menepis pernyataam Putri yang mengaku disebut perempuan tak bermoral dalam pembacaan tuntutan. Jaksa menepis dan memastikan tidak ada penyebutan Putri sebagai wanita tidak bermoral dalam surat tuntutannya.

“Berdasarkan fakta hukum sidang, bukan hal seperti yang dikemukakan terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawati sebagai perempuan tidak bermoral, padahal itu sama sekali tidak tertulis dalam tuntutan JPU. JPU menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawati sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, sebagaimana islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah,” ucap jaksa.

Penulis: Brian | Editor: Rea

Exit mobile version