Tak Ingin Jadi Polisi Lagi, Anggota Polres Tangerang Bolos 1 Bulan

Jakarta, Deras.id– Dua anggota Polres Tangerang diberhentikan lantaran bolos selama sekitar satu bulan. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan keduanya tak ingin lagi menjadi polisi. 

“Mereka sudah kita tanya, namun jawabannya memang salah satu anggota memang sudah tidak ingin menjadi anggota Polri dan satu anggota lainnya, di samping desersi, juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai delapan kali,” jelas  Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (21/12/2022).

Sebelum dilakukan pemecatan, pihak internal Polres telah melakukan pembinaan secara maksimal. 

“Kita telah melakukan pembinaan secara maksimal namun yang bersangkutan tidak mengubah sikap dan perilakunya, sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas,” tambahnya.

Keputusan tegas akhirnya diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.

“Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Ia berharap, peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Khususnya bagi anggota polisi agar bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya terhadap negara dan masyarakat.

“Kita berharap kejadian ini menjadi pembelajaran buat semua anggota untuk terus meningkatkan pengawasan, introspeksi diri, memperbaiki diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan penyimpangan, sehingga dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Una l Editor: Dian Cahyani

Exit mobile version