Syekh Puji Datangi Polda Jateng Terkait Kasus Pernikahan Dibawah Umur

Jawa Tengah, Deras.id –  Pujiono Cahyo Widianto atau akrab disapa Syekh Puji, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023) kemarin. Hal itu terkait dengan kasus pernikahan anak di bawah umur yang dilaporkan pada tahun 2019 lalu.

“Pujiono datang bersama kedua istrinya Ummi Hani dan Lutviana Ulva dalam rangka memenuhi panggilan penyidik,” kata Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng AKBP Sunarno.

AKBP Sunarno mengatakan bahwa gelar perkara khusus ini juga dihadiri oleh para pihak pelapor. Termasuk salah satu kerabat Pujiono bernama Wahyu Agus, dan Endar Susilo dari pihak luar. Hal itu berkaitan dengan penghentian proses hukum kepada Pujiono.

“Gelar perkara khusus ini permintaan dari pihak pelapor yang merasa tidak puas kami menghentikan proses hukum kepada Pujiono. Makanya, forum ini kami hadirkan pelapor dan terlapor,” tuturnya.

AKBP Sunarno membeberkan  alasan penghentian laporan tersebut karena hasil penyelidikan, tidak mendapati adanya fakta yang membenarkan terjadinya pernikahan antara Pujiono dan anak berumur 7 tahun warga Magelang.

“Kemudian kami sampaikan dan jelaskan hasil penyelidikan dan penyidikan kami. Tidak ada satupun saksi yang menyebut terjadinya pernikahan, kemudian dari visum kepada anak yang diduga korban juga tidak terbukti. Termasuk, seorang penghulu yang katanya menikahkan Pujiono dengan D juga tidak ada,” bebernya.

Sementara itu, Dora selaku perwakilan keluarga Pujiono berterima kasih kepada penyidik atas proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional.

“Kita sangat berterima kasih kepada Ditreskrimum Polda Jawa Tengah atas profesionalitasnya. Jelas di sini tadi muncul kesimpulan bila pernikahan itu tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi. Semua hanya fitnah saja,” pungkasnya.

Penulis: Putra Alam | Editor: Rifai

Exit mobile version