Jakarta, Deras.Id – Pelaksana wasiat yang terpilih ialah orang yang dipilih seseorang sebagai wakilnya setelah meninggal, untuk mengurus hartanya dan memperhatikan kemaslahatan orang-orang mustadh’afin dari ahli waris. Dikatakan juga ia adalah seseorang yang diberi wasiat untuk mengurus harta setelah pemiliknya meninggal. Penjelasannya secara terperinci terdapat pada beberapa madzhab.
Ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa pelaksana wasiat terpilih ialah orang yang dipilih oleh seseorang ketika masih hidup untuk mengurus hartanya setelah meninggal, untuk pelaksana wasiat ini disyaratkan dengan beberapa syarat, antara lain:
Pertama, sudah baligh. Apabila seseorang mewasiatkan kepada anak kecil setelah kematiannya,wajib bagi hakim untuk menggantinya dengan yang lain. Ini merupakan syarat untuk menetapkan pelaksana wasiat bukan syarat sahnya pelaksanaan wasiat, karena pelaksanaan itu bisa sah sekalipun dilakukan oleh anak kecil sebelum diganti oleh hakim. Kemudian jika anak tersebut sudah baligh sebelum diganti oleh hakim, maka ia bisa tetap melaksanakan wasiat.
Kedua, seorang Muslim. Apabila seseorang melimpahkan wasiat kepada seorang kafir, wajib bagi hakim untuk menggantinya dengan seorang Muslim, akan tetapi pelaksanaannya dianggap sah jika ia sudah melaksanakan wasiat sebelum diganti oleh hakim. Jika masuk islam sebelum diganti, dianggap sah seperti halnya anak kecil tadi.
Ketiga, orangnya adil. Jika melimpahkan wasiat kepada seorang yang fasiq, hukumnya sama seperti anak kecil dan orang yang kafir kecuali orang fasik ini mesti diganti dan dijauhkan untuk menjaga harta. Kecuali jika orang fasik tersebut dipercaya untuk memegang harta, maka tidak sah untuk menggantinya.
Keempat, orangnya dapat dipercaya. jika ketahuan suka berhianat, wajib untuk diganti dan dijauhkan dari wasiat.
Kelima, mampu melaksanakan tanggung jawab yang diwasiatkan kepadanya. Jika diketahui orangnya lemah dalam beberapa urusan, diserahkan kepada hakim. Namun jika diketahui secara pokok orangnya lemah. Maka ia mesti diganti, namun tidak mesti untuk dijauhkan. Penggantian ini tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, sehingga tidak cukup hanya berdasarkan informasi atau pengaduan orang, karena mayit telah memilihnya sebagai pelaksana wasiat ketika rnasih hidup dan mempercayainya.
Penulis: M.FSA I Editor: Apr