Jakarta, Deras.Id – Salah satu syarat sah untuk melaksanakan ibadah haji adalah harus beragama Islam, baik itu haji yang dilakukan atas nama dirinya sendiri ataupun untuk menggantikan orang lain (badal). Oleh karena itu tidak sah ibadah haji jika dilakukan oleh orang kafir atau digantikan oleh orang kafir. Syarat sah lainnya adalah menyadari perbuatan. Sebab itulah apabila seorang anak kecil yang sudah Mumayiz (di atas tujuh tahun) melakukan ibadah haji maka hajinya dianggap sah, sepertihalnya ibadah Shalat. Namun hal ini hanya disepakati oleh tiga madzhab saja selain madzhab Maliki, karena madzhab Maliki berpendapat bahwa menyadari perbuatan adalah syarat sah ihram, bukan syarat sah haji. Tetapi bagaimanapun tetap saja syarat sah.
Jika anak kecil yang belum mumayiz, atau orang yang tidak waras (keduanya sama-sama tidak dapat menyadari perbuatan mereka) melakukan ibadah haji, maka haji mereka tidak sah termasuk ihram mereka, juga segala manasik atau perbuatan haji yang mereka lakukan. Namun demikian wali yang membawa mereka harus tetap menunjukkan cara untuk berihram, membawa mereka ke tempat-tempat pelaksanaan manasik, dan mengajarkan manasik di masing-masing tempatnya, karena jika mereka melakukan sesuatu tidak sesuai dengan tempatnya maka batal haji mereka.
Menurut madzhab Asy-Syafi’i, waktu yang menjadi syarat sah ibadah haji dimulai sejak hari pertama bulan Syawal hingga menyingsingnya fajar pada hari Idul Adha. Itulah waktu yang menjadi syarat sah melakukan ihram untuk ibadah haji. Apabila seseorang melakukan ihram sebelum waktu awalnya atau setelah waktu akhirnya maka ibadah hajinya tidak sah namun dapat dianggap sebagai umrah. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa syarat sah ibadah haji menurut madzhab ini hanya ada tiga saja, yaitu beragama Islam, dapat menyadari perbuatannya dan melakukan rangkaian ibadah haji pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
Penulis: M.FSA I Editor: Apr