Jakarta, Deras.id – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, membacakan putusan tersebut pada Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Rianto saat membacakan putusan.
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan. Hakim juga memerintahkan SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu.
Beberapa hal yang memberatkan putusan terhadap SYL adalah sikapnya yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil dari tindak pidana korupsi. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah usianya yang sudah lanjut, kontribusi positifnya selama krisis pangan di era pandemi COVID-19, serta banyaknya penghargaan yang diterima dari pemerintah.
Menjelang putusan, penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengungkapkan bahwa SYL lebih banyak menghabiskan waktu di masjid. Koedoeboen meminta doa agar persidangan berjalan lancar serta putusan tersebut mendapatkan putusan seadil-adilnya.
“Beliau, pertama, lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji, juga mendengar ceramah dari para ustaz. Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan. Jadi, semua diserahkan saja kepada Allah,” kata Koedoeboen melalui pesan tertulis pada Rabu (10/7/2024).
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful