Subsidi Kendaraan Listrik Dinilai Tak Tepat Sasaran

Jakarta, Deras.id – Kebijakan pemerintah memberikan insentif pembelian kendaraan listrik tidak tepat sasaran. Insentif yang diberikan dinilai hanya memberikan keuntungan bagi produsen kendaraan listrik. 

Penilaian itu disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno.

“Tujuan pemerintah memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik sepertinya lebih untuk menolong industri sepeda motor dan mobil listrik yang sudah telanjur berinvestasi dan berproduksi, tetapi pangsa pasarnya masih sangat kecil, sehingga perlu diberikan insentif,” kata Djoko Setijowarno yang juga merupakan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Senin (29/5/2023).

Diketahui pemerintah berharap dari program ini dapat mengurangi konsumsi BBM serta menekan emosi karbon. Namun, adanya program subsidi kendaraan listrik ini  justru dapat menambah polusi, menambah kemacetan, menimbulkan kesemrawutan lalu lintas, serta menyumbang jumlah kecelakaan lalu lintas. 

“Harapan program ini bisa mengurangi konsumsi BBM dan menekan emisi karbon berpotensi jauh panggang dari api. Yang justru terjadi adalah penambahan konsumsi energi dan makin bertambahnya kendaraan pribadi yang berjejal di jalan. Sedangkan pihak yang akan diuntungkan dari program ini hanya kalangan produsen kendaraan listrik,” ujar Djoko Setijowarno.

Sasaran utama insentif subsidi kendaraan listrik ini adalah untuk pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Namun, yang dibutuhkan pelaku UMKM adalah tambahan modal untuk mengembangkan usaha, akses pasar dan pelatihan SDM. 

“Saat ini, setiap pelaku UMKM sudah memiliki sepeda motor, bahkan lebih dari satu motor dalam rumah tangganya. Bahkan orang yang hidup di kolong jembatan pun sudah memiliki sepeda motor. Jelas tidak tepat sasaran,” ucap Djoko Setijowarno.

Djoko Setijowarno menyarankan supaya pemberian insentif diprioritaskan untuk subsidi kendaraan listrik yang digunakan untuk transportasi umum. Pemberian subsidi tersebut dapat mendorong pengembangan industri kendaraan listrik, memperbaiki pelayanan angkutan umum dengan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan (menekan emosi udara), mereduksi kemacetan, menurunkan angka kecelakaan, serta menurunkan angka inflasi di daerah. Selain itu, insentif dari APBN sebaiknya penyalurannya lebih banyak untuk pembelian motor dan mobil listrik pada daerah terpencil dan terisolir. 

“Untuk mobil listrik, prioritasnya juga jangan untuk kendaraan pribadi, tetapi untuk kendaraan dinas kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah sehingga distribusinya lebih merata,” tandas Djoko Setijowarno.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version