Status Bukan ASN, Kades dan Perangkat Desa Tak Dapat THR

Jakarta, Deras.id – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pemerintah pusat kepada daerah hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), calon ASN, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sementara itu, untuk kepala desa (kades) hingga perangkat desa tidak diberikan THR karena secara undang-undang tidak merupakan ASN.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah,” kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kepada wartawan dikutip Deras.id, Jumat (15/3/2024).

Pemberian THR kades dan perangkat desa akan dibahas dengan asosiasi dan Menteri Keuangan. Sebelumnya, pemberian THR menggunakan dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat.

“Ini kita akan bicarakan dengan asosiasi desa dan dengan Menteri Desa, atau ibu (Menteri Keuangan) kalau ada pendapat lain. Kalau ini mengikuti tahun sebelumnya biasanya melalui musyawarah seperti itu untuk memperkuat daya beli perangkat desa,” tutur Tito Karnavian.

Apabila dihitung, keperluan untuk THR kades dan perangkat desa membutuhkan dana sebesar Rp1,6 triliun. Sementara itu, Kementerian Keuangan mengalokasikan sebesar Rp70 triliun untuk desa.

“Kita hitung saja jumlah, secara umum gajinya perangkat dan kepala desa itu Rp2 jutaan lebih kurang seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp10 juta per desa dikali 80.000 desa hampir Rp1,6 triliun. Sedangkan alokasi yang dari Ibu Menteri Keuangan Rp70 triliun untuk desa,” ucap Tito Karnavian.

Penulis: Risca l Editor: Dinda

Exit mobile version