Startup Ini Berhasil Tipu Bank Raksasa AS Rp 2,6 Triliun

New York, Deras.id Raksasa jasa keuangan dan perbankan Amerika Serikat, JP Morgan merasa tertipu pasca mengakuisisi perusahaan start up Frank seharga US$ 175 Juta, atau sekitar Rp 2,6 Triliun jika asumsi kurs Rp 15.000/ per dolar AS.

JP Morgan menuduh, daftar pengguna yang dimilik startup fintech tersebut adalah fiktif alias bodong.

Dikutip dari Forbes pada Senin (16/01/2023) siang, JP Morgan akhirnya menggugat Charlie Javice, selaku pendiri startup Frank, ke pengadilan. Gugatan telah didaftarkan pada akhir 2022 lalu di Pengadilan Distrik Delaware, AS. CEO JP Morgan Jamie Dimon sendiri menyebut, akuisisi bank atas fintech Frank sebagai ‘kesalahan besar.

Sebelumnya, Frank merupakan perusahaan startup fintech yang fokus untuk melayani mahasiswa yang mencari bantuan keuangan. Dalam hal ini, JP Morgan menuduh Javice berbohong tentang data daftar mahasiswa yang jadi pelanggan perusahaan startup tersebut. Javice diduga membuat laporan pengguna palsu Frank saat perusahaannya dibeli JP Morgan 2021 lalu.

Kebohongan Javice terkuak ketika JP Morgan mengaudit dan meminta bukti daftar nama, alamat, tanggal lahir, dan informasi pribadi untuk 4 juta lebih pelajar atau mahasiswa pelanggan Frank. JP Morgan menemukan daftar tersebut ternyata fiktif. Apesnya,  Frank baru memiliki kurang dari 300 ribu akun pelanggan saat itu.

Temuan tersebut dalam seketika mengguncang para investor yang sudah menginvestasikan modalnya di Frank. Investor utama startup Frank adalah perusahaan modal Ventura terkemuka seperti Aleph, Chegg, Reach Capital, Gingerbread Capital, dan SWAT Equity Partners.

Penulis: Dayu | Editor: Rifai

Exit mobile version