Soal Vonis Bharada E, Mahfud MD Nilai Majelis Hakim Bertindak Objektif

Jakarta, Deras.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Majelis Hakim bertindak objektif dalam memberikan vonis kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Vonis tersebut diketahui berupa 1,6 tahun penjara.

“Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik,” ujar Mahfud MD dikutip dari channel youtube Kemenkopolhukam, Kamis (16/2/2023).

Mahfud MD merasa bersyukur dan bahagia lantaran vonis dari majelis hakim terhadap Bharada E itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta sudah memenuhi aspek logis, berkemanusiaan dan progresif.

“Oleh sebab itu, kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas. Ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif, sehingga para hakim ini hakim-hakim yang bagus diantara banyak hakim yang bagus dalam menangani kasus-kasus biasanya penuh tekanan,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, Mhafud MD mengaku bangga terhadap Majelis Hakim yang mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis Bharada E.

“Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi,” tutupnya.

Penulis:  Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version