Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) singgung soal usulan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, tetap sesuai peraturan yang berlaku yakni masa jabatan kades hanya 6 tahun.
“Yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu,” kata Jokowi kepada wartawan pasca tinjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Selasa (24/1/2023) siang.
Jokowi tidak mengambil sikap mendukung atau tidak atas usulan kades se-Indonesia untuk memperpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun tersebut. Menurutnya, aspirasi kades tersebut baiknya disampaikan ke DPR selaku lembaga legislatif.
“Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,” ujarnya.
Sebelumnya pada Senin (23/1/2023) kemarin, tiga organisasi yang beranggotakan unsur pemerintah desa yakni APDESI, ABPEDNAS dan PPDI menggelar konferensi pers di Jakarta Pusat untuk membahas usulan penambahan periode menjabat kepala desa menjadi 3 periode dengan masa jabatan 9 tahun setiap periodenya. Sehingga total masa jabatan yang dapat diemban oleh kades menjadi 27 tahun.
“Kami merekomendasikan agar bukan lagi sembilan tahun dua periode, tapi tiga periode,” kata Wakil Ketua Umum APDESI Sunan Bukhari, kepada wartawan dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023) kemarin.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai