Simak! Hukum Gosok Gigi Ketika Puasa

Jakarta, Deras.id – Menggosok gigi ketika puasa masih menjadi pertanyaan bagi masyakat. Lantas bagaimana dalam Islam menaggapi hal tersebut?

Ahli fikih menjelaskan bahwa menggosok gigi hukumnya sama dengan menggunakan siwak saat puasa. Sebuah hadis seperti yang diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Rasulullah Saw bersabda,

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

Artinya: “Bersiwak itu membersihkan mulut dan disenangi oleh Allah SWT.” (HR an-Nasa’i dalam Al-Thaharah, Bukhari dalam Al-Shaum, Ibnu Majah dalam Al-Thaharah wa Sunnatuha, dan Ahmad dalam Musnad-nya)

Seperti yang dijelaskan dalam buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, menjelaskan hukumnya sama dengan bersiwak ketika puasa. Saat waktu Subuh hingga Zuhur hukumnya makruh, maksudnya hukumnya jadi makruh bila melakukan sikat gigi lewat waktu Zuhur hingga sebelum Maghrib.

Lantas biasanya ketika menggosok gigi seseorang akan menggunakan pasta gigi dimana pasta gigi tersebut memiliki rasa. Di sini dijelaskan bahwa hal itu boleh dan tidak membatalkan puasa apabila berniat memakai pasta gigi untuk menggosok gigi ketika berpuasa, namun hukumnya menjadi makruh, jika orang tersebut ragu pasta gigi masuk ke dalam kerongkongan. Seperti yang diketahui berpuasa adalah menahan diri dari syahwat perut dan syahwat kemaluan serta dari segala benda konkret yang memasuki rongga dalam tubuh.

Mengenai pendapat bahwa menggosok gigi hukumnya makruh dijelaskan oleh Imam Syafi’i dalam sebuah buku At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha atau penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’, menjelaskan bahwa larangan untuk tidak sikat gigi bagi orang yang berpuasa bertujuan agar bau tidak sedap pada mulut orang yang berpuasa tidak hilang. Walaupun begitu tidak berarti, tidak menjaga kebersihan mulut.

Sebab, dalam sebuah hadis disebutkan, “Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum disisi Allah daripada bau kasturi.” (HR Muslim)

Mengenai pendapat ulama yang lain seperti Imam Hanafi dan Maliki menjelaskan menggosok gigi ketika berpuasa hukumnya adalah boleh. Hal ini berdasarkan hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah Saw bersiwak ketika menjalankan puasa.

Lantas bagaimana hukumnya berkumur. Sebuah buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian yang ditulis oleh Muh. Hambali, menjelaskan bahwa Ketika menggosok gigi  maka akan ada sebagian sisa air yang tidak terelakan bercampur dengan air liur kemudian menelan ludahnya hingga ludahnya terminum dan hukumnya boleh.

Dalam sebuah riwayat Umar bin Khattab. , “Suatu hari aku beristirahat dan mencium istriku, sedangkan aku berpuasa. Lalu aku mendatangi Nabi Muhammad SAW. dan bertanya, ‘Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa.’ Beliau menjawab, ‘Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak membatalkan puasa.’ Beliau bersabda, ‘Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa.’ (AR Ahmad dan Abu Dawud).

Penulis: Una l Editor: Ifta

Exit mobile version