Jakarta, Deras.id – Sujud sahwi dapat dilakukan ketika seorang muslim ragu akan rokaat atau bacaan salat. Baik hal itu disadari sebelum atau setelah salat. Kejadian ini pernah terjadi pada Rasulullah yang mana kemudian beliau melakukan sujud sahwi, hal ini diungkapkan dalam sebuah kitab Fiqih Sunnah yang situlis oleh Sayyid Sabiq.
Sebuah buku Tata Cara Salat Lengkap yang Dicintai Allah dan Rasulullah ditulis oleh Yoli Hemdi dalam bahasa arab, sahwi artinya ragu. Sehingga sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan jika ada yang terlupa berkaitan dengan ibadah salat.
Lantas sujud sahwi jika dilakukan sebelum salam apabila lupa tasyahud awal atau kejadiannya ketinggalan wajib salat dan ragu dengan jumlah rakaat salat yang sudah dilaksanakan. Sedangkan sujud sahwi yang dilakukan setelah salam apabila terjadi penambahan dalam rakaat salat, terjadi penambahan gerakan dalam salat dan ragu dalam salat dan bisa menentukan mana yang lebih meyakinkan.
Cara sujud sahwi ketika menyadari keraguan setelah salam dilakukan dengan dua kali sujud sesudah salam oleh seseorang yang mengerjakan salat. Cara tersebut pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian ragu dalam salatnya, dan tidak tahu apakah dia telah mengerjakan salat tiga atau empat raka’at, maka hendaknya dia mengabaikan keraguan dan hendaknya dia menetapkan pada apa yang diyakininya, kemudian melakukan sujud dua kali sebelum mengucapkan salam.” (HR Muslim).
Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan terkait cerita Dzul Yadain, bahwa Rasulullah SAW melakukan sujud sahwi sesudah salam.
Masih mengutip sumber sebelumnya, doa atau bacaan sujud sahwi yaitu:
سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَلاَ يَسْهُو.
Bacaan latin: Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu
Artinya: “Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa.”
Saat melakukan sujud sahwi umat Islam juga dapat membaca bacaan sujud salat pada umumnya karena sebenarnya sujud sahwi sama dengan sujud salat. Bacaannya yaitu:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْلي
Bacaan latin: Subhaanaka allaahumma rabbanaa wa bihamdika allaahummagh-firlii
Artinya: “Maha Suci Engkau, ya Allah dan dengan memuji Engkau, ya Allah, aku memohon ampunan.”
atau membaca,
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
Bacaan latin: Subhaana rabbiyal-a’la wa bihamdih
Artinya: “Maha Suci Tuhanku yang Maha Agung dan segala puji bagi-Nya.”
atau membaca,
سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلائِكَةِ وَالرُّوح.
Bacaan latin: Subbuuhun qudduusun rabbul-malaaikati war-ruuh
Artinya: “Maha Suci, Maha Kudus, Tuhannya sekalian malaikat dan Ruh (Jibril).”
Mengutip dari sumber sebelumnya, sujud sahwi juga bisa dilakukan ketika salat berjamaah. Berikut ketentuan sujud sahwi dalam kondisi tersebut:
pertama, ketika imam terlupa dalam salat, maka makmum laki-laki mengingatkan imam dengan membaca “Subhanallah”, sedangkan makmum perempuan menepuk punggung dari telapak tangannya.
Kedua, ketika imam melaksanakan sujud sahwi sebelum salam, maka semua makmum ikut sujud sahwi, termasuk makmum yang masbuk (terlambat).
Ketiga, ketika imam melaksanakan sujud sahwi setelah salam, maka makmum yang mengikuti salah dari awal mengikuti sujud sahwi, sedangkan makmum yang masbuk (terlambat) tidak boleh ikut sujud sahwi, karena diharuskan dia melanjutkan kekurangan jumlah salatnya.
Keempat, ketika imam tidak sujud sahwi, maka makmum tidak diperbolehkan sujud sahwi sendirian.
Penulis: Una l Editor: Ifta