Jakarta, Deras.id – Salat Jenazah merupakan hal penting dalam mengurus jenazah. Akan tetapi yang kerap menjadi pertanyaan, apakah diperbolehkan melaksanakan salat jenazah jika tidak memiliki wudu?
Perlu diketahui, salat jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Dalam sebuah buku dengan judul Safinah Simple Series karya Zackiyah Ahmad, yang dimaksud fardu kifayah adalah cukup dikerjakan oleh sebagian orang Islam. Apabila tidak ada satu pun dari mereka yang mengerjakan maka mereka telah melakukan dosa.
Abu Hurairah RA berkata bahwasannya Rasulullah SAW bersabda,
“Barang siapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyalatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barang siapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.”
Ada sahabat yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?”
Rasulullah SAW menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua Gunung Uhud yang besar.” (HR Bukhari dan Muslim)
Perlu diketahui bahwa melaksanakan salat jenazah dan melayat memiliki begitu banyak pahala. Jika membahas salat jenazah, ada perbedaan tata cara melaksanakan, salat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir dan di akhiri salam tanpa Adanya rukuk dan sujud.
Semua ulama sepakat bahwa haram hukumnya menunaikan salat tanpa bersuci terlebih dahulu, baik dengan air atau debu. Hal ini sebagaimana dinukil dari Kitab Fikih Sehari-Hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian karya A. R. Shohibul Ulum.
Bersuci wajib dilakukan sebelum melakukan semua salat, termasuk salat farhu lima kali sehari, salat sunah, sujud tilawah, sujud syukur, dan salat jenazah.
Namun ada pendapat yang berbeda, dalam sebuah kitab al-Haawi al-Kabir, Imam As-Sya’bi dan Muhammad Ibnu Jarir Ath-Thabari menjelaskan bahwa diperbolehkan salat jenazah tanpa bersuci atau masih dalam keadaan tidak suci.
keduanya membolehkan melakukan salat jenazah tanpa bersuci dengan alasan salat jenazah bukanlah salat syar’iyah (tidak ada rukuk dan sujud), ia hanyalah sebuah doa dan istighfar.
Oleh sebab itu boleh dilakukan meskipun tidak dalam keadaan suci atau tanpa bersuci. Shohibul Ulum mengatakan bahwa itu adalah pendapat yang bathil yang berbeda dengan pendapat kebanyakan ulama.
Jumhur ulama seperti Imam Malik dan Asy Syafi’i berpendapat, tayamum tidak boleh dilakukan ketika ada air yang dapat digunakan untuk wudhu. Salat wajib, salat id, dan salat jenazah harus didahului dengan wudhu terlebih dulu, meskipun ia takut ketinggalan salatnya.
Namun, ada kelompok ulama lain mengatakan jika tidak sempat berwudhu karena takut ketinggalan, padahal di tempat itu ada air, seorang muslim boleh bertayamum untuk mendirikan salat jenazah.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam buku Fikih Jumhur 1: Masalah-Masalah Fikih yang Disepakati Mayoritas Ulama karya Muhammad Na’im Muhammad Hani Sa’i.
Pendapat ini diriwayatkan oleh Az-Zuhri, Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Ishaq, Ahmad dalam sebuah riwayat. Ibrahim An-Nakha’i, Yahya Al-Anshari, Al-Hasan Al-Bashri, Sa’ad bin Ibrahim, Al-Laits, dan para ulama ahli ra`yi juga mendukung pendapat tersebut.
Asy-Sya’bi berkomentar mengenai orang yang khawatir ketinggalan salat jenazah apabila harus berwudhu, “Orang tersebut boleh salat dengan keadaannya itu tanpa wudhu dan tanpa tayamum. Dengan alasan bahwa salat jenazah itu tanpa rukuk dan tanpa sujud karena hanyalah doa. Karena itu, salat jenazah ini disamakan dengan doa di luar salat.” Pendapat yang hampir sama diriwayatkan dari Dawud dan Ibnu Jarir Ath-Thabari.
Penulis: Una l Editor: Ifta