Jakarta, Deras.id – Rasulullah Saw menjelaskan bahwa seorang muslim tidak dilarang memelihara anjing. Diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah menjelaskan jika tidak ada alasan yang jelas maka Allah Swt akan mengurangi palaha orang muslim tersebut setiap harinya.
“Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda: ‘Barangsiapa yang memelihara anjing bukan untuk memburu, menjaga ternak, atau menjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari’.”
Namun ada perbedaan pendapat oleh kalangan ulama. Ulama Syafi’I menjelaskan bahwa seorang muslim dilarang memelihara anjing kecuali ada hajad khusus. Hal itu dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, (Beirut, Mu’assasatul Qurtubah: 1994 M/1414 H), cetakan VIII, juz X, halaman 340). Berikut pernyataannya,
“Menurut madzhab kami, memelihara anjing tanpa kebutuhan khusus dianggap haram. Namun, jika anjing dipelihara untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, hal itu diperbolehkan. Adapun dalam hal memelihara anjing untuk menjaga rumah, gerbang, atau tujuan lainnya, ulama kami memiliki perbedaan pendapat.”
“Pendapat pertama menyatakan bahwa tidak diperbolehkan berdasarkan larangan yang tegas dalam hadis, yang melarang kecuali untuk tiga tujuan tertentu: menjaga tanaman, berburu, dan menjaga ternak. Pendapat kedua, yang lebih sahih, memperbolehkan dengan mendasarkan pada analogi (qiyas) terhadap tiga kebutuhan tersebut, yang diambil dari hikmah yang terkandung dalam hadis tersebut, yaitu kebutuhan khusus.”
Sedangkan menurut Imam Malik bahwa diperbolehkan memelihara anjing untuk suatu keperluan atau kebutuhan. Seperti yang dilakukan oleh sahabat Ibnu Umar dirinya memelihara anjing untuk keprluan berburu dan menjaga hewan ternak.
“Imam Malik mengizinkan pemeliharaan anjing untuk tujuan menjaga tanaman, berburu, dan menjaga hewan ternak. Sebaliknya, sahabat Ibnu Umar hanya membolehkan pemeliharaan anjing untuk berburu dan menjaga hewan ternak.”
“Sikap ini diambilnya setelah mendengar hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan yang sejenisnya, sementara hadis-hadis tersebut tidak sampai kepadanya.” (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami’ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan I, juz XXVII, halaman 193).
Menurut Ibnu Abdil Barr, memelihara anjing tidak diharamkan. “Larangan” yang disampaikan oleh Rasulullah hanya bersifat makruh. Sementara pengurangan pahala dijelaskan sebagai tindakan preventif, sebagaimana dalam uraian berikut ini:
“Pada hadits ini terdapat dalil bahwa pemeliharaan anjing dianggap haram, meskipun bukan untuk keperluan menjaga tanaman, ternak perah, atau berburu. Makna dari ungkapan hadits ‘Siapa saja yang menjadikan anjing’ atau ‘memelihara anjing’ bukan untuk menjaga tanaman, menjaga ternak perah, atau berburu, maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath, menunjukkan bahwa yang ditekankan adalah kebolehan, bukan larangan.”
“Hal ini disebabkan karena larangan tidak dapat diambil dari pernyataan, ‘Siapa yang melakukan ini, maka akan berkurang amalnya atau pahalanya sekian.’ Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah agar Muslim yang taat tidak terjerumus ke dalamnya. Ungkapan ini mengindikasikan larangan yang bersifat makruh, bukan haram. Wallahu a’lam,” (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami’…, halaman 193-194).
Penulis: Una l Editor: Ifta