Sidang Lanjutan Haris-Fatia, Ahli Bahasa dan ITE Dihadirkan

Jakarta, Deras.id – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang disangkakan Luhut Binsar Panjaitan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar, Senin (10/7/2023).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli ITE dari Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya, Ronny dan Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta, Asisda Wahyu Asri Putradi.

Sebelum mendengarkan keterangan dari kedua saksi ahli, Hakim Ketua sidang Haris-Fatia Cokorda Gede Arthana meminta JPU menghadirkan kedua saksi dalam ruang persidangan. Hakim Cokorda juga meminta sumpah kepada keduanya sebelum memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar secara terbuka.

“Kami persilakan jaksa penuntut umum menghadirkan ahli,” kata Hakim Cokorda dalam persidangan Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2023).

“Jadi sebelumnya akan kami ambil sumpah terlebih dahulu. Yang saudara Asisda Wahyu silahkan maju terlebih dahulu untuk diambil sumpah. Kemudian Saudara Ronny silahkan mengambil tempat untuk disumpah sesuai keyakinan yang dianut,” tutur Hakim Cokorda dalam persidangan.

JPU meminta agar pemeriksaan terhadap saksi ahli terlebih dahulu dilakukan kepada saksi ahli bahasa yakni Asisda Wahyu Asri Putradi. Hakim Cokorda meminta Asisda untuk tetap di ruang persidangan, sementara terhadap saksi ahli ITE Ronny diminta untuk meninggalkan ruang persidangan.

“Untuk Ahli ini yang mana yang mau didengar terlebih dahulu?,” tanya Hakim Cokorda kepada JPU.

“Izin, diberikan kesempatan kepada saksi ahli bahasa terlebih dahulu,” tegas JPU kepada Hakim Cokorda.

“Jadi Saudara Asisda, Saudara Asisda Wahyu terlebih dahulu diminta untuk memberikan keterangan,” ujar Hakim Cokorda.

Sebagai informasi, kedua saksi ahli yang dihadirkan JPU diminta untuk memberikan hasil analisis dari video podcast yang diunggah Haris Azhar melalui kanal YouTube-nya dengan judul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada! >NgeHAMtam’. Dalam video tersebut, Haris bersama Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti membahas tentang keterlibatan militer dalam persoalan tambang di Intan Jaya, Papua.

Terhadap Haris-Fatia disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version