SI LUGU Permudah Warga Sugio Urus SKTM Tanpa Harus ke Kecamatan

Lamongan, Deras.Id – Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, menghadirkan SI LUGU (Sistem Informasi Layanan Umum Sugio), sebuah inovasi pelayanan berbasis web yang mengintegrasikan pemerintah desa dengan kecamatan untuk mempercepat dan mempermudah penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Inovasi ini dikembangkan sebagai solusi atas berbagai kendala pelayanan SKTM yang sebelumnya mengharuskan masyarakat mengurus dokumen dari desa kemudian datang ke kantor kecamatan untuk memperoleh otorisasi Camat. Kondisi tersebut dinilai kurang efektif, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari kantor kecamatan atau membutuhkan dokumen dalam waktu cepat.

Dalam proses konvensional, masyarakat juga berpotensi harus bolak-balik antara desa dan kecamatan apabila terdapat kesalahan penulisan identitas, nama atau gelar pejabat, maupun kelengkapan dokumen pendukung. Hal tersebut menyebabkan pelayanan menjadi lebih lama serta menambah waktu dan biaya transportasi masyarakat.

Melalui SI LUGU, masyarakat cukup datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Operator desa kemudian memasukkan data pemohon dan dokumen pendukung ke dalam aplikasi menggunakan akun masing-masing desa.

Data yang telah dimasukkan selanjutnya dikirim secara daring kepada petugas Kecamatan Sugio untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Apabila data dan persyaratan telah sesuai, Camat dapat memberikan otorisasi melalui tanda tangan elektronik. Setelah proses selesai, SKTM dapat diperoleh pemohon melalui kantor desa tanpa harus datang kembali ke kantor kecamatan.

Sistem tersebut juga membantu mencegah kesalahan administrasi sejak awal karena data yang diajukan dapat diperiksa sebelum proses otorisasi. Dengan demikian, apabila terdapat kekeliruan atau dokumen yang belum lengkap, perbaikan dapat segera dilakukan melalui koordinasi antara desa dan kecamatan.
SI LUGU sekaligus menyediakan penyimpanan dokumen secara digital sehingga arsip SKTM dapat dikelola lebih aman, terstruktur, dan mudah ditelusuri. Sistem ini juga mendukung pembagian kewenangan antara operator desa, petugas kecamatan, dan Camat dalam setiap tahapan pelayanan.

Untuk mendukung implementasi, Kecamatan Sugio memberikan pelatihan kepada operator desa dan kecamatan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Uji coba dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan sistem berjalan sesuai kebutuhan pengguna.

Inovasi SI LUGU ditargetkan mampu mempercepat penyelesaian penerbitan SKTM maksimal satu hari. Selain menghemat waktu dan biaya masyarakat, inovasi ini diharapkan meningkatkan efisiensi kerja aparatur, akurasi data, serta tertib administrasi pelayanan publik.

Keberadaan SI LUGU juga memberikan manfaat penting bagi keluarga kurang mampu yang membutuhkan SKTM untuk memperoleh akses terhadap berbagai layanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, maupun program pemberdayaan.

Kecamatan Sugio berkomitmen mengembangkan SI LUGU secara berkelanjutan dan membuka peluang integrasi dengan layanan administrasi lainnya. Inovasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan SI LUGU, masyarakat tidak lagi harus menunggu lama di kantor kecamatan untuk mendapatkan otorisasi SKTM. Pelayanan cukup dilakukan melalui kantor desa, sementara proses verifikasi dan pengesahan antara desa dan kecamatan berlangsung secara digital. Langkah tersebut sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Penulis: AW

Exit mobile version