Jakarta, Deras.id – Seorang makmum wajib mengetahui gerakan salat imam karena menjadi syarat sah dalam salat. Menurut pendapat mayoritas ulama dalam Salat berjama’ah seorang makmum harus mengetahui apa yang sedang dilakukan oleh imam, baik dengan melihat langsung ataupun dengan mendengar suaranya walaupun melalui pengeras suara.
Oleh karena itu apabila seorang makmum dapat mengikuti secara persis setiap gerakan imamnya maka salatnya dianggap sudah sah, terkecuali jika keduanya (imam dan makmum) berada di dua tempat yang berbeda, maka salat makmum tersebut tidak sah lagi.
Menurut Imam Syafi’i perbedaan tempat antara imam dan makmum membuat Salat menjadi tidak sah, baik hal itu membuat makmum merasa kesulitan untuk mengetahui gerakan imamnya ataupun tidak. Oleh karena itu, apabila seseorang berada di dalam rumahnya hendak menjadi makmum dari imam yang berada di masjid, sedangkan rumahnya terpisah dari masjid oleh sebuah jalan atau semacamnya, maka salatnya tidak sah dikarenakan perbedaan tempat.
Lain halnya jika rumahnya itu menempel dengan masjid dan tidak terpisah kecuali dengan tembok masjid saja, maka salat makmum tersebut dapat dianggap sah asalkan dia tidak kesulitan untuk mengetahui gerakan imam. Hukum yang sama juga berlaku bagi seseorang yang Salat di atas atap rumahnya yang masih menempel dengan atap masjid. Keabsahan salat makmum tersebut dikarenakan keduanya (imam dan makmum) tidak berada di tempat yang berbeda.
Adapun jika mereka berada di satu masjid yang besar dan sangat luas, maka salat makmum dianggap sah selama dia tidak kesulitan untuk mengetahui gerakan imamnya, baik mendengarnya secara langsung, atau melalui pengeras suara atau dengan melihatnya secara langsung, ataupun dengan melihat makmum lain yang sama-sama mengikuti satu imam.
Adapun salat berjamaah menjadi sah jika dilakukan di masjid yang sangat luas apabila antara imam dengan makmumnya tidak ada pemisah jalan yang dilalui oleh kendaraan atau sungai yang cukup lebar hingga dapat dilewati oleh perahu besar. Apabila ada pemisah seperti itu, maka salat makmumnya menjadi tidak sah lagi. Adapun jika salat itu dilakukan di gurun pasir, maka tidak sah hukum Salat makmumnya jika antara imam dan makmum terdapat kekosongan lebih dari dua shaf, sama halnya jika salat tersebut dilakukan di masjid yang sangat besar sekali seperti di Baitul Maqdis.
Penulis: M.FSA I Editor: Apr