Saksi Sebut SYL Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Jakarta, Deras.id – Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Ignatius Agus Hendarto, menghadiri sidang dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai saksi pada, Senin (6/5/2024). Ia menyampaikan bahwa SYL menggunakan anggaran renovasi rumah dinas Kementan untuk merenovasi rumah yang diduga milik pribadi.

“Renovasi rumah jabatan menteri atau rumah pribadi menteri?” kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip Deras.id, Selasa (7/5/2024).

“Ya disebutnya di situ rumah jabatan akhirnya, Yang Mulia,” jawab Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Ignatius Agus Hendarto.

Ignatius Agus Hendarto menjadi saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyampaikan bahwa dirinya sempat merenovasi rumah di Jalan Limo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang didanai dari anggaran Kementan menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SP).

Namun, Ignatius mengaku tidak mengetahui pasti apakah rumah pribadi tersebut milik SYL atau keluarganya. Ia juga tidak ingat jumlah uang yang dikeluarkan Kementan untuk biaya renovasi rumah tersebut.

Ignatius hanya mengingat bahwa anggaran renovasi tidak sampai miliaran rupiah, akan tetapi terdapat uang yang ditebus melalui metode reimbursement.

“Kok bisa keluar uang itu? Biasanya berapa? Ratusan juta? Miliar?” tanya Rianto Adam Pontoh.

“Enggak sampai miliar, Pak. Ya ada yang 20 (juta), ada yang, tapi saya lupa, Yang Mulia,” jawab Ignatius Agus Hendarto.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang 2020 – 2023. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif dan Direktur Alat dan Mesin Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Penulis: Risca l Editor: Dinda

Exit mobile version