Saksi Bongkar Peran KPK, DPR Hingga BPK Dalam Kasus Korupsi SYL

Jakarta, Deras.id – Eks Sekertaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono membongkar peran pimpinan KPK, DPR, hingga BPK dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu disampaikan pada sidang kasus gratifikasi dan pemerassan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

“Pada waktu itu diperjelas lagi Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan kepada Pak Firli,” kata Kasdi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan M. Hatta.

Kasdi mengaku tunduk patuh pada perintah SYL sebab takut kehilangan jabatannya, ia mengakui kebenararan patungan pejabat Eselon I kementan untuk mengumpulkan sejumhlah uang atas perintah SYL. Menurutnya, aliran uang itu masuk ke pimpinan KPK, Anggota DPR hingga ke BPK.

Kasdi menerangakan uang itu diserahkan ke Hatta di ruangannya,lalu Hatta memberikan uang 800 juta melaui Kapolres Semarang Kombes Irwan Anwar yang merupakan saudara SYL. Selain itu juga Kasdi membenarkan isi chat Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata dengan SYL, yang meminta bantuan program Menteri untuk kampungnya di Klaten.

Chatting-nya itu kalau saya tidak salah ditunjukan bahwa Pak Alex minta bantuan untuk kampungnya, Klaten, untuk programnya Pak Menteri,” ungkapnya.

Dalam persidangan itu juga, Kasdi menyampaikan adanya anggota Komisi IV DPR RI sebagai mitra Kementan yang diberi tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu atas perintah SYL melalui Hatta kepadanya untuk mengumpalkan uang 500 juta dari Eselon I lalu diberikan ke Muhammat Hatta.

“Tetapi ada tanda terimanya kalau Hatta yang menerima uang itu,” ucapnya

Dalam sidang itu juga, Kasdi mengaku ada permintaan uang 10 hingga 12miliar terkait predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementan oleh Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP dengan satu orang auditor, stafnya di BPK, Pak Victor namanya kalau saya tidak salah. Itu sudah bertemu. Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang, permintaan uang sejumlah Rp 10 miliar. Awalnya Rp 10 miliar, kemudian tambah 2 menjadi Rp 12 miliar,” jawab Kasdi.

Penulis: HMD | Editor: Saiful

Exit mobile version