RKUHP Bakal Disahkan, Oral Seks Masuk Pasal Perkosaan

Jakarta, Deras.id – Penyusunan Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan besok, (6/12/2022). RKUHP menghadirkan beberapa aturan baru yang telah disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan  masyarakat Indonesia, salah satunya berkaitan dengan pasal perkosaan.

Dalam KUHP yang saat ini, tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang memaksa wanita melakukan persetubuhan terancam hukuman penjara maksimal dua belas tahun. 

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,”  demikian bunyi pasal 285 KUHP.

Penjabaran mengenai tindakan pemerkosaan dalam KUHP sangatlah sempit. Oleh karenanya cakupan definisi dalam RKUHP terbaru definisi tindakan perkosaan diperlua. Sehingga perkosaan bukan lagi hanya paksaan bersetubuh. 

Dikutip dari draf RKUHP versi 30 November 2022 Bab Perkosaan  Pasal 473 RKUHP hal-hal masuk dalam kategori perkosaan sebagai berikut :

1. Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya,

2. Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah.

3. Persetubuhan dengan Anak.

4. Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. 

5. Persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggunakannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

6. Memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain.

7. Memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri.

8. Memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Selanjutnya terkait ancaman hukuman tidak mengalami perubahan yaitu minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, kecuali hukuman akan diperberat ketika korban merupakan anak dibawah umur.

Penulis: Brian l Editor: Dian Cahyani

Exit mobile version