Jakarta, Deras.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan Aktor Indonesia Revaldo atau biasa dikenal Fifaldi Surya Permana, menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.
“Status Saudara R kini tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (13/1/2023) sore.
Kombes Pol Trunoyudo juga menjelaskan Revaldo akan mendapat rehabilitasi. Revaldo tidak dikenai masa tahanan dikarenakan dirinya residivis kasus penyalahgunaan narkoba. Tercatat, tahun 2006 dan 2010 Revaldo terjerat kasus yang sama.
“Karena mendasari pada residivisnya, haknya mendapatkan rehab,” terang Kombes Trunoyudo.
Sebelumnya, Revaldo diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja di salah satu apartemen di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu, (11/1/2023).
Polisi melakukan pengembangan kasus penangkapan Revaldo tersebut ke apartemen pribadinya di Pakubuwono, Jakarta Selatan. Disana polisi kembali mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.
“Untuk barang bukti yang disita di TKP 2 di Pakubuwono, ada satu plastik klip yang berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram, satu buah stoples kecil yang berisi ganja dengan berat bruto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat bruto 0,34 gram,” tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan.
Penulis: Fausi I Editor: Rifai