Resmi Daftar ke KPU, Gus Imin: Alhamdulillah Sah

Jakarta, Deras.id – Pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar telah resmi mendaftarkan diri di kantor KPU hari ini. Pendaftaran tersebut ditandai dengan diserahkannya logo simbolis bertuliskan AMIN ke Ketua KPU Hasyim Asy’ari berikut dengan seluruh dokumen sebagai syarat pendaftaran.

“Alhamdulillah SAH…,” kata bacawapres Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar dalam keterangannya pada Kamis (19/10/2023).

Tidak hanya itu, Gus Muhaimin mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dari para pendukung yang ikut mengantarkan ke KPU. Gus Imin mendoakan semoga tenaga serta keringat yang dikeluarkan oleh para pendukung AMIN tidak terbuang sia-sia.

“Terima kasih atas do’a dukungan dan kerja sama semua pihak yang telah mensukseskan pendaftaran Pasangan AMIN sebagai Bacapres-Bacawapres pada Pilpres 2024,” ujar Gus Muhaimin.

“Insyaalloh tenaga dan keringat panjenengan semua tidak akan sia-sia,” lanjutnya.

Di sisi lain, bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan juga mengucapkan terima kasih kepada para pendukung yang telah membantu menyukseskan pendaftaran pada hari ini. Tidak hanya itu, Anies juga mengucapkan terimakasih kepada KPU sehingga AMIN bisa menjadi pendaftar yang pertama.

“Izin kan kami mengucapkan terima kasih kepada KPU sehingga kami bisa mendaftar hari pertama hari ini,” ucap Anies.

Sebagaimana diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan berkas dan dokumen yang dibawa pasangan Anies-Cak Imin lengakp. Nantinya berkas tersebut akan diverikasi oleh tim KPU untuk dicek sah dan tidaknya.

“Setelah itu memasuki tahap verifikasi apakah sah atau belum, ukurannya dua benar atau belum, sah atau belum, nanti ada kesempatan sekiranya belum maka ada kesempatan untuk kelengkapan dan perbaikan,” jelas Hasyim.

Sebagai informasi, pascapendaftaran calon presiden dan wakil presiden selesai, para kandidat akan memiliki waktu selama 75 hari untuk berkampanye secara publik. Durasi masa kampanye tersebut sudah disepakati bersama DPR, pemerintah  dan KPU.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version