Remaja Asal Sidoarjo Tertangkap Polisi Lantaran Produksi dan Jual Rokok Ilegal

Mojokerto, Deras.id – Remaja asal Sidoarjo berinisial S (20) diamankan oleh satuan Polisi Polres Mojokerto, usai diketahui memproduksi dan menjual rokok tak ber cukai (ilegal). Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran rokok ilegal di Facebook.

“Petugas dapat info ada penjualan rokok ilegal di Facebook dengan wilayah pemasaran wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto,” tutur Iptu MK Umam, Selasa (10/1/2023).

Pihaknya juga mengatakan, saat itu polisi tengah memantau seorang pemuda yang dicurigai tengah mengedarkan rokok ilegal. Setelah bisa dipastikan adanya transaksi, polisi langsung menyergap pelaku di depan minimarket sekitar Mojokerto Kota.

“Saat diamankan, kita mendapat barang bukti 100 batang rokok ilegal,” jelasnya.

Tak cukup sampai disitu, polisi lalu mendatangi dan menggeledah rumah tersangka S yang berlokasi di desa Sebani, Kecamatan Tarik Sidoarjo. Dari penggledahan itu Polisi menemukan barang bukti ratusan batang rokok ilegal dari bermacam merek seperti, Dji Doe Ran, Super Premium, Mahkota R Mild dan Soriya. Pelaku S juga mengaku menjual rokok tersebut dari harga Rp. 25 Ribu hingga Rp. 50 Ribu per bungkusnya.

“Barang bukti yang kita amankankan total 588 batang rokok ilegal, puluhan bungkus tembakau berbagai jenis, cengkih, lem kertas, alat linting, kertas rokok, gabus filter, gunting, korek api,” pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dari jeratan itu, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Penulis: Aldy | Editor: Dian

Exit mobile version