Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pemerintah Akan Dalami

Jakarta, Deras.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun dan berlaku pimpinan saat ini memunculkan polemik. Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendalami putusan itu.

“Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya,” ucap Mahfud MD dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Mahfud MD mengatakan bahwa saat ini pemerintah akan mendengarkan berbagai pendapat dari berbagai ahli. Ia pun enggan mengomentari lebih lanjut terkait putusan MK tersebut.

“Mendengar berbagai pendapat. Ada pakar yang usul agar kita bertanya kepada MK tentang vonis itu. Kita belum mempertimbangkan usul itu karena MK tidak pernah memberi penjelasan resmi tentang vonisnya. Bahkan MK tidak pernah juga memberi fatwa,” jelasnya.

Mengenai putusan MK tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa secara filosofis sudah jelas dan tidak perlu adanya penjelasan resmi dari MK. Akan tetap, ia tetap akan melihat perkembangan lebih lanjut terkait hal itu. 

“Secara filosofisnya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kita lihat saja perkembangannya sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal atau adanya multi tafsir,” terangnya.

Disisi lain, juru bicara MK Fajar Laksono (Fajar) menjelaskan tentang berlakunya putusan MK tersebut berlaku untuk pimpinan KPK saat ini maupun untuk Dewan Pengawas KPK saat ini. Menurutnya, dengan putusan MK tersebut masa jabatan pimpinan KPK secara keseluruhan akan diperpanjang hingga tahun 2024.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan.

“Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4 tahun,” ucap Fajar dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023). 

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa dasar pemberlakuan Putusan MK bagi pimpinan KPK saat ini terdapat dalam pertimbangan hakim MK yakni pada Putusan MK Nomor: 112/PUU-XX/2022 Paragraf (3.17) halaman 117.

“Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” pungkasnya.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version