Protes Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas, Adian Napitupulu Minta Evaluasi Kinerja Mendag dan Menkop UKM

Jakarta, Deras.id – Politisi PDIP Adian Napitupulu tidak terima atas respon pemerintah melarang bisnis impor pakaian bekas atau thrifting. Adian menilai langkah yang diambil pemerintah kurang tepat sebab jika dianggap menganggu perkembangan dari industri tekstil di Indonesia, maka seharusnya pemerintah yang melakukan evaluasi bukan melarang.

“Saya dilantik menjadi Anggota DPR dengan jas bekas yang gua beli di Gedebage. Maksud gua apa hubungannya gitu ya,” kata Adian di Graha PENA, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).

Anggota DPR RI tersebut mengaku sebagai pencinta baju thrifting ia merasa bingung dimana letak salahnya dari bisnis impor baju bekas.

Lebih lanjut, Adian mengatakan bahwa yang dibutuhkan pemerintah yakni harus mengevaluasi peran Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM daripada melarang bisnis impor pakaian bekas.

“Kalau misalnya ada masalah pajak, ya, tagih pajak,” tegasnya.

Kalaupun bisnis thrifting berdampak pada industri tekstil, dalam hal ini UMKM misalnya, kata Adian juga perlu diberi pembinaan agar mampu membuat produk yang up to date dan berkualitas.

“Misalnya pakaian celana bikin dong yang up to date, UMKM bina dong, didik dong segala macam. Sudah semaksimal apa sih mereka (Menteri yang membidangi) membina itu?,” kata Adian.

“Ada banyak juga kok barang-barang lain proyeksi UMKM yang tak ada kaitannya dengan impor bekas, makanan apa segala macam banyak sekali toh tidak berkembang,”  sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menyebut aktivitas impor pakaian bekas tersebut mengganggu industri tekstil di dalam negeri.

Bahkan kini Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah terlihat gencar melakukan kegiatan pemusnahan pakaian impor bekas dalam beberapa pekan terakhir ini.

Penulis: Bahar | Editor: Rea

Exit mobile version