Profil Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Surabaya, Deras.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). Vonis ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Berikut profil singkat ketiga hakim yang mengadili kasus ini.

Erintuah Damanik

Erintuah Damanik memulai kariernya di PN Medan, di mana ia pernah menjabat sebagai Humas. Sejak tahun 2020, Damanik pindah ke PN Surabaya dan memiliki jabatan Pembina Utama Madya (IV/d). Selama kariernya, Damanik telah menangani berbagai perkara besar, termasuk menjatuhkan vonis mati terhadap Zuraida Hanum dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019. Ia juga pernah mengadili praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho, yang akhirnya ditolak. Damanik terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada (16/1/2023) dengan total nilai Rp8.055.000.000.

Mangapul

Sebelum bertugas di PN Surabaya, Mangapul menjabat sebagai Ketua PN Tebing Tinggi pada November 2021. Saat ini, ia memiliki jabatan Pembina Utama Madya (IV/d). Sebelum kasus Ronald Tannur, Mangapul juga menjadi bagian dari majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Kanjuruhan Malang, di mana ia bersama hakim lainnya menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi. Namun, putusan tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara. Mangapul terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada (11/1/2024) dengan total nilai Rp1.316.900.000.

Heru Hanindyo

Heru Hanindyo bertugas di PN Surabaya sejak November 2023 setelah pindah dari PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, Heru pernah ditempatkan di PN Tipikor Manokwari periode 2018-2019. Saat ini, Heru memiliki jabatan Pembina Utama Muda (IV/c). Ia pernah menjadi ketua majelis hakim yang mengadili gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh My Indo Airlines terhadap Garuda Indonesia pada Oktober 2021, yang gugatan tersebut ditolak. Heru juga tergabung dalam majelis hakim yang mengabulkan gugatan perdata KLHK terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023. Heru terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada (19/1/2024) dengan total nilai Rp6.716.586.892.

Kasus Gregorius Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur dijatuhkan vonis bebas oleh PN Surabaya karena dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. Putusan ini dibacakan pada Rabu, (24/7/2024), dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Komisi Yudisial Investigasi

Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan menurunkan tim investigasi untuk mendalami putusan ini guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). “Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur, pada Kamis, 25 Juli 2024.

Editor: Saiful

Exit mobile version